Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia diatur secara ketat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 dan regulasi turunan Kementerian Ketenagakerjaan serta Direktorat Jenderal Imigrasi. SINGAWA GROUP hadir memastikan seluruh rantai legalitas ekspatriat perusahaan Anda berjalan cepat, terstruktur, dan bebas hambatan hukum.
1. Tahap Pengesahan RPTKA
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan izin prinsip fundamental yang harus diajukan perusahaan penjamin sebelum merekrut ekspatriat.
2. Pembayaran DKP-TKA & Notifikasi
Setelah RPTKA disahkan, perusahaan membayarkan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sebesar USD 100 per bulan per orang sebagai PNBP negara.
3. Penerbitan e-Visa & Alih Status KITAS
Dengan e-Visa C312 resmi, ekspatriat dapat memasuki wilayah Republik Indonesia dan segera melakukan perekaman biometrik di Kantor Imigrasi terkait untuk penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS elektronik).