Panduan Lengkap Tata Cara Pengurusan Visa Kerja C312 & KITAS TKA Terbaru 2026

Tim Hukum SINGAWA GROUP 18 September 2026 0 kali dibaca
Panduan Lengkap Tata Cara Pengurusan Visa Kerja C312 & KITAS TKA Terbaru 2026

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia diatur secara ketat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 dan regulasi turunan Kementerian Ketenagakerjaan serta Direktorat Jenderal Imigrasi. SINGAWA GROUP hadir memastikan seluruh rantai legalitas ekspatriat perusahaan Anda berjalan cepat, terstruktur, dan bebas hambatan hukum.

1. Tahap Pengesahan RPTKA

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan izin prinsip fundamental yang harus diajukan perusahaan penjamin sebelum merekrut ekspatriat.

2. Pembayaran DKP-TKA & Notifikasi

Setelah RPTKA disahkan, perusahaan membayarkan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sebesar USD 100 per bulan per orang sebagai PNBP negara.

3. Penerbitan e-Visa & Alih Status KITAS

Dengan e-Visa C312 resmi, ekspatriat dapat memasuki wilayah Republik Indonesia dan segera melakukan perekaman biometrik di Kantor Imigrasi terkait untuk penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS elektronik).

Kepatuhan Hukum & Konsultasi Resmi

Regulasi perizinan tenaga kerja asing (TKA) dan standar pengamanan dapat mengalami pembaruan berkala dari instansi berwenang. Untuk analisis kebutuhan spesifik perusahaan Anda, silakan jadwalkan konsultasi resmi bersama konsultan berlisensi SINGAWA GROUP.

Bantuan Konsultan
Butuh Asistensi Perizinan atau Pengamanan?

Tim spesialis kami siap membantu penyusunan dokumen RPTKA, e-Visa, atau penyediaan personil keamanan berlisensi resmi.

Konsultasi Cepat
Aksesibilitas & Tampilan
Standar WCAG 2.1 & Omotenashi Inklusif
Kontras Tinggi (High Contrast)
Membantu pembaca dengan sensitivitas visual
Font Ramah Disleksia
Spasi lebar untuk kenyamanan membaca
Hentikan Efek Gerak / Animasi
Mengurangi stimulasi gerak (vestibular)

Pengaturan tersimpan otomatis di perangkat Anda.